buletinnusantara
JEMBER – Pemerintah Desa Sumberlesung bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Sumberlesung pada Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sumberlesung H. Setyo Harsoyo, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumberlesung H. Setyo Harsoyo menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Jember atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan Program PTSL.
“Kami berharap terjalin kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa Sumberlesung, BPN Kabupaten Jember, dan seluruh masyarakat sehingga pelaksanaan Program PTSL dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Desa Sumberlesung,” ujar H. Setyo Harsoyo.

Selaku narasumber, Abdullah dari BPN Kabupaten Jember menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang dilaksanakan melalui pendataan dan pengukuran seluruh bidang tanah secara sistematis dalam satu wilayah desa hingga seluruh bidang tanah terdaftar secara lengkap.
Menurutnya, tujuan utama Program PTSL adalah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendorong seluruh bidang tanah agar memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi dialog interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya secara langsung mengenai prosedur, persyaratan, biaya sesuai ketentuan yang berlaku, serta tahapan pelaksanaan Program PTSL. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan dengan baik.
Dengan sinergi antara Pemerintah Desa Sumberlesung yang dipimpin H. Setyo Harsoyo, BPN Kabupaten Jember, dan seluruh masyarakat, diharapkan Program PTSL dapat terlaksana secara optimal sehingga seluruh bidang tanah di Desa Sumberlesung dapat terdaftar dan bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan (red)
